MAN 1 Cirebon Kabupaten Cirebon, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2021 MAN 1 Cirebon Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 113.1 Tahun 2021 tanggal 14 Agustus 2021 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Cirebon Kabupaten Cirebon tahun 2021.
Struktur organisasi PPID di MAN 1 Cirebon Kabupaten Cirebon terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 1 Cirebon dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Cirebon.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi MAN 1 Cirebon mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
8. Keputusan Kepala MAN 1 Padang Pariaman Nomor : 113.1 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2021