Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 1 Cirebon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Petugas Informasi MAN 1 Cirebon mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja