TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

___________________________________________________________________________________________________

PERMOHONAN INFORMASI

LANGKAH 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 1 Cirebon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).

___________________________________________________________________________________________________

LANGKAH 2

Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

___________________________________________________________________________________________________

LANGKAH 3

Petugas Informasi MAN 1 Cirebon mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.

___________________________________________________________________________________________________

LANGKAH 4

Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan

___________________________________________________________________________________________________

LANGKAH 5

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja

___________________________________________________________________________________________________