TUGAS DAN FUNGSI PPID

MAN 1 CIREBON

___________________________________________________________________________________________________
PPID mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID MAN 1 Cirebon.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

___________________________________________________________________________________________________
Kewenangan PPID terdiri atas :

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID MAN 1 Cirebon

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID MAN 1 Cirebon untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.